Komisi PBB membentuk World Commission on Environmental and Development (WCED),
 yang diketuai oleh Gro Harlem Brundtland, pada tahun 1983, dengan 
anggota terdiri dari berberapa negara, termasuk Indonesia (Prof. Dr. 
Emil Salim). 
Potret semakin parahnya kerusakan lingkungan 
Hasil kerja dari WCED yang tercacat sampai saat ini dan digunakan sebagai tonggak dalam pengelolaan lingkungan adalah Our Common Future (Hari Depan Kita Bersama). WCED mendekati masalah lingkungan dan pembangunan dengan sudut pandang sebagai berikut: 
Ketergantungan (Interdependency)
Masalah
 polusi, penggunaan bahan kimia, kerusakan sumber plasma nutfah, 
pertumbuhan kota, konservasi sumberdaya alam, tidak mengenal batas 
negara. Mengingat permasalahan saling tergantungan maka pendekatan harus
 dilakukan lintas sektor antar negara.
Berkelanjutan (sustainability)
Sumberdaya
 alam sebagai sumber bahan baku kegiatan industri, perdagangan, 
perikanan, energi, harus dipertimbangkan untuk generasi yang akan 
datang.
Pemerataan (Equity)
Desakan
 kemiskinan bisa mengakibatkan eksploitasi sumberdaya alam secara 
berlebihan, sehingga perlu dilakukan pengaturan untuk pemerataan.
Sekurity dan Risiko Lingkungan
Perlombaan
 senjata dan pembangunan tanpa memperhitungkan dampak negatif kepada 
lingkungan turut memperbesar resiko lingkungan. Segi ini perlu 
ditanggapi dalam pembangunan berwawasan lingkungan.
Pendidikan dan Komunikasi
Pendidikan
 dan Komunikasi berwawasan lingkungan dibutuhkan untuk ditingkatkan di 
berbagai tingkat pendidikan dan lapisan masyarakat.
Kerjasama Internasional
Pola kerjasama internasional dipengaruhi oleh pendekatan pengembangan sektoral. Pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ditekankan kesepahaman bersama bahwa, 
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan bersamaan dengan itu berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya”.
 Sungai salah satu indikator tingkat kerusakan lingkungan
Beberapa Pendekatan yang telah dibuat untuk mengelola lingkungan Hidup diantaranya :
Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management System) atau EMS
Adalah
 siklus berkelanjutan dari kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi 
dan peningkatan proses, yang diorganisasi sedemikian rupa sehingga 
tujuan bisnis perusahaan/pemerintah dan tujuan lingkungan bisa padu dan 
bersinergi.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment) atau AMDAL
Adalah
 sebuah proses perencanaan yang digunakan untuk menghitung, memprediksi 
dan menganalisis dampak nyata dari sebuah proposal (rencana 
pembangungan) terhadap lingkungan serta untuk menyediakan informasi yang
 bisa digunakan dalam proses pengambilan keputusan apakah proposal 
tersebut akan disetujui atau tidak.
Dalam
 Era Otonomi daerah pemanfaatan Lingkungan Hidup terkadang terjadi 
arogansi eksplorasi secara berlebihan demi kepentingan finansial (PAD), 
tanpa mempertimbangkan dampak yang bisa ditimbulkan. 
Langkah sinergis yang seharusnya dikedepankan antara lain :
1.  Visi dan Orientasi yang menghargai keterbatasan daya dukung lingkungan (pro nature).  visi yang demikian diharapkan mampu memadukan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
2.  Daya kritis dan partisipasi masyarakat, salah satu pendorong penataan lingkungan (environmental complience) adalah adanya tekanan masyarakat, juga merupakan kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Oleh
 karenanya daya kritis dan peran aktif masyarakat sangat diperlukan 
dalam proses penyusunan kebijakan dan implementasi, baik secara langsung
 melalui organisasi kemasyarakatan maupun lembaga perwakilan rakyat.
Save Our Nature
Jika
 semua pihak telah memahami dan merasa diikut sertakan dalam proses 
pengambilan keputusan, maka perasaan memiliki akan lebih dalam sehingga 
upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup menjadi kebiasaan 
perilaku sehari-hari.
Peraturan
 perundang-undangan dan sistem hukum sebagai fungsi kontrol dan 
pengawasan harus juga ditegakkan secara tegas sesuai asas kesetaraan 
tanpa adanya perbedaan kepentingan ataupun kedudukan, sehingga supremasi
 hukum menjadi tolok ukur rasa keadilan dan menghilangkan anomie dalam masyarakat. 
salam dari GEO_PALA 
web kami http://aditgeoholic.blogspot.com 
PLH.Indonesia_ Teruslah berkarya
 
