Wednesday, March 16, 2016

Menghapus FTZ dengan KEK di Batam

Oleh Ampuan Situmeang
Opini Anda - KEK itu berimpit dengan daerah pabean, sedangkan FTZ adalah terpisah dari daerah pabean. Ini memang membuat DBC dan DJP kelimpungan selama ini dalam menjalankan tugasnya. Orang di Gunung Kidul saja bayar PPN, argument ini yang selalu dibuat untuk mengganti konsep FTZ menjadi KEK.

Kerugian negara yang selama ini dihitung, melupakan jasa masyarakat Batam yang datang dari berbagai penjuru untuk berpartisipasi dalam membangun Batam. Setelah Batam sekarang maju, maka kemudahan/dan fasilitas yang selama ini diberikan akan dicabut.

Persoalannya adalah, ke depan hidup akan semakin sulit di Batam karena kenaikan barang akan terus mengikuti kebijakan pemerintah yang memcabut semua fasilitas kepada warga Batam itu. Ketua Dewan Kawasan Batam (KDK) menyatakan semua fasilitas tetap. Betul selama transisi mungkin tetap. Setelah itu? Ttidak mungkin tetap.

Atas nama pengembangan Batam, semua pihak menarik berbagai kepentingan atau mamfaat dari simpang siur fasilitas. Salah satu yang ingin dihapus oleh pemerintah adalah fasilitas PPN, PPn-Bm, dan Cukai, yang dinikmati warga masyarakat Batam selama puluhan tahun, seperti mobil, electelectronic. 

Fasilitas ini, dengan sistem KEK tentu otomatis dicabut. Memang, dari awal DBC dan DJP (Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak) keberatan fasilitas ini diberikan kepada warga masyarakat. Namun semua pihak jangan pura-pura lupa, awalnya tidak ada yang mau datang orang ke Batam, kerja saja harus diiming-imingi berbagai fasilitas, tiket pulang pergi, dan lain-lain. Karena hidup di Batam awalnya suntuk, mahal dan lain sebagainya. Memang sekarang situasi sudah beda jauh, lalu kemudian semua fasilitas itu mau dicabut dengan menerapkan sistem KEK, agar perusahaan saja yang mendapat fasilitas itu. Inilah yang harus didudukkan pada rel yang betul.

Maraknya pemberitaan di media lokal mengenai perubahan pemberian konsep fasilitas bagi para investor dan atau pengusaha yang melakukan kegiatanya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), atau yang sering disebut Free Trade Zone (FTZ), menjadi konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sudah tentu menimbulkan kebutuhan penjelasan, setidaknya kepada para mahasiswa/i dan atau pelajar yang ingin mendalaminya. 

Dengan segala macam cara pemerintah pusat meyakinkan semua para pemangku kepentingan di Batam untuk suksesnya transformasi FTZ menjadi KEK. Padahal begitu FTZ ditetapkan, juga segala macam cara dibuat oleh pusat agar pelaksanaan FTZ itu tetap ada tata niaga kepabeanan di kawasan yang terpisah dari daerah pabean itu. Yaitu dengan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No: 2/2009, kemudian diganti menjadi PP 10/2012 mengenai "Perlakuan Kebabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan Barang ke dan serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas”. 

Kemudian diatur lagi lebih tehnis dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagai pelaksanaan dari PP tersebut yaitu tentang, “Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan PPN dan atau PPn-Bm, atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari tempat lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas”. Ini saja sudah mengebiri, memasung, kalau tidak mau disebut mengubur hidup-hidup FTZ yang katanya terpisah dari daerah pabean itu. 

Kemudian PMK tersebut dibuat lagi “Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan PPN dan Atau PPn-Bm, Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas” . maka dengan demikian sempurnalah ke konyolan pemasungan FTZ yang katanya terpisah dari daerah Pabean tersebut.

Sekarang, kalau memang KEK akan lebih baik, memangdangnya dari sudut mana dulu? Sebab KEK itu jenisnya jelas sudah beda. Sebagaimana diuraikan di atas, KEK dapat diartikan menempel dengan daerah pabean. Persisnya penertiannya menurut UU adalah sebagai berikut: KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK itu berempit dengan daerah pabean. Beda dengan FTZ/KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPn-BM, dan Cukai. Di samping jenis kelaminnya beda, undang-undangnya juga beda. Persoalannya adalah, negara tidak rela jika warga masyarakat Batam yang lebih banyak menikmati fasilitas FTZ itu.

Karena faktanya, insvestor tidak masuk sesuai dengan yang diharapkan. Karena dulu harapannya investor berduyun-duyun masuk, ternyata tidak dan bahkan malah kabur. Kenapa? Karena keadaan krisis ekonomi global, demo buruh yang tidak teratur, kemudian itu tadi pemasungan pelaksanaan FTZ itu, karena memasukkan barang ke FTZ malah lebih sulit dari pada ke daerah pabean lainya.

Sehingga tujuan KEK yang sebenarnya adalah supaya masyarakat tidak menikmati fasilitas FTZ. Dengan menerapkan KEK maka Batam menjadi sama dengan daerah pabean lainnya. Tidak lagi terpisah dari daerah pabean. Fasilitas hanya diberikan di KEK itu saja. Oleh karena itu, masyarakat Batam ke depan semoga lebih rasional dalam menikmati transformasi FTZ menjadi KEK. Agar mengatur pengeluaran dan pemasukan lebih selektif, karena pada awalnya Batam seperti gula didatangi semut, ke depan gulanya dirubah menjadi KEK+++. Kita simaklah bersama, dan selamat datang KEK+++.

Masalah Batam harus dipetakan dan dikotak-kotakkan, jangan dicampur aduk antara masalah hak pengelolaan lahan, kewenangan yang duplikatif, tata ruang, dan lain sebagainya. 
from batamtoday.com

Penulis adalah Praktisi/Peneliti HAN, berdomisili di Batam.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Menghapus FTZ dengan KEK di Batam Rating: 5 Reviewed By: http://awalinfo.blogspot.com/