Wednesday, April 3, 2013

Selamatkan Situs Cagar Budaya



BERITA seputar rusaknya situs cagar budaya di Kota Gurindam hangat dibicarakan dalam beberapa pekan terakhir. Kegiatan penambangan bauksit ditenggarai sebagai penyebab utama kerusakan dan pembuldoseran makam-makam para zuriat leluhur Kesultanan Melayu itu. Lantas bagaimana dengan Perda situs cagar budaya ?
Aksi pengrusakan situs cagar budaya sudah melewati ambang batas. Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Arif menegaskan, sebenarnya pada tahun 2006-2007 DPRD Kota Tanjungpinang telah membuat peraturan daerah (perda) situs cagar budaya. Dan perda itu seharusnya sudah jalan. Namun sayangnya, sampai sekarang upaya-upaya perlindungan terhadap cagar budaya tersebut masih sangat kurang.
"Ada sekitar 50 atau 60 titik (cagar budaya) yang telah diperdakan. Dan itu sebelumnya telah diteliti oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Departemen Kebudayaan Pariwisata RI di Batusangkar," kata Arif.
Kata Arif, terkait pembebasan lahan di Istana Kota Rebah (Hulu Riau), itu merupakan langkah penyelamatan aset cagar budaya di Kota Rebah yang lahannya telah dimiliki oleh pengusaha bernama Djodi Wirahadikusuma.
"Tujuan kita untuk membebaskan lahan tersebut untuk melindungi cagar budaya itu. Kebijakan kami untuk membebaskan Istana Kota Rebah tersebut. Selain itu, kita juga meminta Istana Kota Piring agar dilindungi dari orang yang bukan haknya. Ini agar cagar budaya di daerah ini tetap terjaga," katanya.
Sepatutnya, ujar Arif, pemerintah menerapkan perda tersebut. Terlebih, masalah ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Balai Kajian di Batusangkar tentang dimana saja titik-titik cagar budaya di Tanjungpinang yang harus dilindungi.
"Pemrintahlah yang harus menjaga dan melindungi cagar budaya tersebut. Pulau Penyengat itu satu kesatuan dengan cagar budaya lainnya. Jadi, jangan hanya Penyengat saja yang seolah-olah mendapatkan perhatian lebih. Di Tanjungpinang ini masih banyak titik cagar budayanya," ungkap Arif.
Secara terpisah, Huzrin Hood, tokoh sentral pembentukan Provinsi Kepri juga angkat bicara terkait rusaknya situs cagar budaya. Menurut Huzrin, situs dan cagar budaya seharusnya dilindungi baik oleh pemerintah daerah dan juga oleh seluruh warga negara Indonesia. Hal ini sangat jelas telah diatur di dalam undang-undang.
Huzrin Hood yang juga selaku Ketua Umum Majelis Pemangku Adat Nusantara (Mapan) menegaskan akan membawa persoalan kerusakan situs dan cagar budaya di Tanjungpinang ini ke tingkat nasional bahkan internasional.
"Saya siap mengangkat masalah ini ke tingkat nasional dan juga internasional, karena ini merupakan situs sejarah yang sudah terkenal ke mancanegara. Hulu Riau merupakan tapak awal kerajaan Melayu dan makin terkenal setelah menaklukkan beberapa kerajaan di sekitar Malaka seperti di Kerajaan Johor, Pahang bahkan ke daerah lainnya," jelasnya.
Dia sangat menyayangkan kerusakan dan pembuldoseran makam-makam para zuriat leluhur Kesultanan Melayu oleh perusahaan pertambangan bauksit. Kata dia, seharusnya hal itu tidak terjadi apabila pengawasan dan pemberian izin penambangan dilakukan secara ketat oleh pemerintah.
"Terkait kepemilikan lahan oleh pengusaha yang dibeli oleh Pemko Tanjungpinang, ini sangat tidak masuk akal, mana ada situs sejarah dimiliki oleh masyarakat umum. Rusaknya cagar budaya ini yang harus bertanggung jawab adalan pemberi izin pertambangan yakni Pemko Tanjungpinang serta pengusaha tambang bauksit," tegasnya.
Abdul Malik yang merupakan budayawan dan juga sebagai kerabat Kerajaan Riau Lingga mengatakan, dilihat kondisi sekarang ini, situs dan cagar budaya di Tanjungpinang sangat mengkhawatirkan. Karena banyak terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan bauksit.
"Namanya situs dan cagar budaya itu kewajiban kita sebagai masyarakat untuk melindungi dan menjaganya. Tentu saja dukungan dari pemerintah daerah, karena ini telah menjadi milik dan aset negara. Dan ini merupakan pusat Kerajaan Riau Lingga yang besar yang diakui oleh beberapa kerajaan di negara lain, yang merupakan pejuang dari penjajahan Belanda dulu," kata Malik.
"Terkait peryataan dari intansi pemerintah daerah bahwa, peninggalan sejarah ini belum termasuk cagar budaya, itu soal administrasi saja. Tetapi kenyataannya, cagar budaya yang ada di Tanjungpinang telah tercatat sebagai cagar budaya. Dongeng sejarah saja dilindungi bagaimana dengan situs yang ada dan nyata. Bila itu dibiarkan maka ini merupakan penghkianatan terhadap negara dan bangsa," tegasnya.
Bila tidak ada perhatian dari pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas situs ini, lanjut Malik, maka pihak kerabat dan zuriat akan berusaha sendiri dengan mengumpulkan semuanya untuk menyelamatkan situs-situs yang ada.
"Bila tidak ada perhatian dari pemerintah, maka kami pihak kerabat dan zuriat akan berkumpul untuk menyelamatkan situs ini. Kami akan mengundang zuriat yang ada di Kepri, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura untuk terlibat melakukan pelestarian. Bila perlu, diadakan pemugaran. Tentu saja, itu semua harus seizin Balai Kajian," kata Malik.  
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Selamatkan Situs Cagar Budaya Rating: 5 Reviewed By: Awaluddin Ahmad