Di Taman Nasional (TN) Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, koperasi bukan hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan yang mengurusi simpan pinjam anggota. Koperasi juga digunakan untuk mendorong kepatuhan nelayan terhadap aturan zonasi TN.
Koperasi Kredit (Kopdit) Nelayan Padakauang yang berdiri 11 Juli 2013 atas inisiatif sekelompok nelayan di Desa Pasir Panjang, Pulau Rinca, yang didampingi Staf Balai TN Komodo, Devi Opat, mewajibkan anggotanya untuk menaati aturan zonasi.
Di dalam aturan Koperasi Padakauang disebutkan bahwa anggota hanya boleh menangkap ikan di Zona Pemanfaatan Tradisional Baharà dan Zona Khusus Pelagis TN Komodo dengan alat tangkap ramah lingkungan. Jika ada yang melanggar maka keanggotaannya akan dicabut.
Ide pembentukan kopdit berawal dari keinginan nelayan di salah satu pulau terbesar di TN Komodo ini untuk membangun kemandirian keuangan, sekaligus memutus mata rantai tengkulak. Nelayan Rinca, sejumlah 671 dari 969 total jiwa yang tinggal di Pulau Rinca, selama bertahun-tahun bergantung pada tengkulak untuk mendapatkan modal melaut.
Tengkulak meminjamkan modal untuk membeli bahan bakar dan logistik lainnya untuk mencari ikan. Ikatan modal ini yang membuat nelayan harus menjual hasil tangkapan mereka pada tengkulak, meskipun harga beli yang ditawarkan jauh dibawah harga pasar.
Akibatnya demi mencukupi kebutuhan keluarga, nelayan semakin menguras sumber daya lautnya dan nekat mencari ikan di zona yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan penangkapan.
TN Komodo selain terkenal sebagai hábitat Komodo, juga memiliki perairan laut dengan keanekaragaman yang tinggi. Sebesar 70% dari luas total 173.000 hektar TN Komodo merupakan perairan laut. Terdapat lebih dari 1000 jenis ikan, 260 jenis karang dan 70 jenis bunga karang . Tak heran kalau TN Komodo dikukuhkan sebagai Cagar Biosfer pada 1977 dan Situs Warisan Dunia pada 1991.
Laut di TN Komodo juga menjadi lahan pencaharian utama bagi masyarakat di dalam kawasan. Berdasarkan data statistik penduduk tahun 2011, ada 4226 jiwa yang berdiam di dalam kawasan TN. Sebanyak 90% dari masyarakat merupakan nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil menangkap cumi dan ikan pelagis kecil.
“Potensi perikanan di perairan TN Komodo sangat besar. Terutama kerapu, kakap, napoleon, tuna, cakalang, baronang, lobster, udang dan lainnya. Potensi ini selalu menggoda nelayan berburu ikan di perairan TN Komodo.” kata Ir. Sustyo Iriyono M.Si. Kepala Balai TN Komodo.
Ancaman terbesar bagi kawasan ini adalah penangkapan ikan secara merusak dan penangkapan ikan di zona yang tidak semestinya. Pengamanan kawasan dan penguatan komunitas mutlak diperlukan agar sumber daya laut di TN Komodo ini dapat terus terjaga. Kopdit Padakauang merupakan salah satu pendekatan yang difasilitasi oleh Balai Taman Nasional Komodo untuk mendorong hal ini.
“Koperasi Kredit Padakauang ini merupakan program bersama antara Balai TN Komodo, Rare dan masyarakat. Namun masyarakat yang bergerak menghidupkan koperasi untuk mengumpulkan dan memanfaatkan modal bersama supaya lebih sejahtera dan semakin sadar untuk mematuhi peraturan zonasi TN Komodo. Balai TN Komodo akan membantu menyebarluaskan informasi tentang koperasi ini ke lokasi-lokasi lain di dalam kawasan TN Komodo supaya semakin banyak nelayan yang menjadi anggota koperasi dan merasakan manfaatnya”, ungkap Ir. Sustyo Iriyono M.Si. Kepala Balai TN Komodo.
Kopdit Padakauang yang dalam Bahasa Bajo berarti kebersamaan untuk mencapai cita-cita ini diharapkan juga dapat membangun kemandirian nelayan.
Modal yang dikumpulkan dalam koperasi ini semua berasal dari anggota. Tidak ada bantuan modal dari pihak luar. Nelayan mesti menyisihkan pendapatan mereka untuk disimpan di koperasi. Hingga November 2013, modal yang terkumpul sebesar Rp 32,8 juta dari 27 anggota koperasi. Tidak mudah memang, apalagi karena sebagian besar nelayan berasal dari rumah tangga miskin.
“Koperasi Kredit Padakauang merupakan wadah yang sesuai dan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat nelayan Rinca. Terima kasih untuk Balai TN Komodo dan Rare yang telah membantu kami mendirikan Kopdit Padakauang.
Melalui koperasi, masyarakat dapat meningkatkan budaya menabung dan memanfaatkan modal usaha yang ada. Setidaknya nelayan Rinca dapat mandiri dalam suatu wadah koperasi, tanpa harus menunggu bantuan dari pihak luar. Keberadaan kantornya dekat. Pengurus koperasi juga masyarakat Rinca sendiri. Pola kebijakan koperasi ditentukan melalui rapat pengurus.” tutur Ibrahim Hamso, Sekretaris Desa Pasir Panjang, Kampung Rinca.
Pengawas, pengurus dan pengelola Kopdit yang semuanya merupakan masyarakat asli Rinca bertekad mengajak lebih banyak nelayan untuk bergabung menjadi anggota. Jika modal yang terkumpul sudah cukup banyak, nelayan tidak perlu lagi meminjam modal pada tengkulak.
Mereka juga bisa bebas menjual hasil tangkapan ikan mereka, mendapatkan hasil yang memadai tanpa perlu melanggar aturan TN. Kesulitan hidup dan akses menuju pulau lain di dalam TN yang cukup menantang tidak menyurutkan niat pionir koperasi ini. Segala upaya dilakukan demi kualitas hidup yang lebih baik dan menjaga laut di TN Komodo yang menjadi sumber penghidupan mereka.***