Monday, May 13, 2013

Tata Kelola Hutan di Indonesia Masih Rendah

Tata kelola hutan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di Indonesia dinilai kurang memuaskan. Hal ini terungkap dalam Indeks Tata Kelola Hutan Indonesia yang diluncurkan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, Program REDD+ dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, pekan ini. Peluncuran laporan ini kurang dari dua minggu sebelum moratorium pembukaan hutan di Indonesia berakhir.

Indeks Tata Kelola Hutan Indonesia ini adalah indeks komprehensif pertama untuk Indonesia yang menganalisis kondisi tata kelola hutan saat ini dan implikasinya terhadap program REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation/Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan).

Menurut berita yang dirilis UNDP Indonesia, indeks ini menghitung nilai keseluruhan dari tata kelola hutan, lahan dan REDD+ dalam skala 1 sampai 5. Nilai ini adalah nilai agregat indeks rata-rata di tingkat pusat digabungkan dengan indeks rata-rata 10 provinsi dengan kawasan hutan terbesar dan indeks rata-rata 20 kabupaten dalam provinsi tersebut.

Dalam skala nasional, nilai indeks rata-rata tata kelola hutan Indonesia adalah 2,32 pada 2012. Jika dirinci, nilai indeks tata kelola hutan di tingkat pemerintah pusat adalah 2,78, indeks rata-rata 10 provinsi dengan kawasan hutan terbesar adalah 2,39 dan indeks rata-rata 20 kabupaten dalam provinsi adalah 1,8. Nilai ini jauh di bawah standar yang ditetapkan.

Beate Trankmann, Direktur Wilayah UNDP Indonesia mengatakan, data dasar serta analisa tata kelola hutan dalam laporan tersebut bertujuan menyediakan sumber informasi bagi pemerintah untuk mengidentifikasi peluang untuk menguatkan pengimplementasian REDD+ di Indonesia.

â€Å“ Kami berharap hasil penilaian ini akan diterjemahkan dalam tindakan konkrit untuk memperbaiki tata kelola hutan, lahan dan REDD+ – ini adalah prasyarat untuk melindungi hutan dan lahan gambut secara efektif dan secara signifikan mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim dan mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan umat manusia” kata Trankmann sebagaimana dikutip dalam rilis UNDP Indonesia.



Ketua Satgas REDD+, Kuntoro Mangkusubroto mengatakan Pemerintah Indonesia mengutamakan reformasi tata kelola untuk hutan dan lahan gambut termasuk dalam memajukan kesejahteraan masyarakat di pelaksanaan program REDD+ di Indonesia.

â€Å“REDD+ bagi Indonesia tidak semata tentang emisi karbon dan sektor hutan saja. REDD+ adalah tentang tata kelola hutan dan gambut yang lebih baik, demi kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan yang berkelanjutan”, kata Kuntoro yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menegaskan kembali komitmen pemerintah yang kuat untuk menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan untuk perlindungan hutan di Indonesia.

â€Å“Diharapkan dengan implementasi dan penyempurnaan tata kelola hutan secara terus menerus akan menurunkan laju deforestasi, mengurangi degradasi hutan, meningkatkan konservasi hutan, meningkatkan penerapan praktik-praktik terbaik pengelolaan hutan lestari untuk meningkatkan upaya rehabilitasi hutan berkaitan dengan REDD+ di Indonesia”, kata Hasan.

Indonesia, dengan dukungan dari UN-REDD Global Progamme, adalah salah satu dari empat negara yang menjadi percontohan program Participatory Governance Assessment (PGA) tentang tata kelola hutan. Negara lainnya adalah Ekuador, Nigeria dan Vietnam. Penelitian selama satu tahun ini dilaksanakan melalui konsultasi erat dengan Satgas REDD+, Kementerian Kehutanan dan BAPPENAS.

Indonesia adalah negara dengan tutupan hutan tropis terbesar ketiga di dunia – telah mengambil langkah-langkah positif untuk melindungi hutan. Indonesia juga salah satu negara pertama yang berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara drastis sebesar 26% pada tahun 2020, yang sebagian besar disebabkan degradasi hutan dan lahan gambut.

Laporan Indeks Tata Kelola Hutan Indonesia disusun melalui konsultasi publik yang intensif serta didukung akademisi dan ahli terkemuka di Indonesia. Laporan ini mencakup 10 provinsi di Indonesia yang luas hutannya mencapai setengah dari luas hutan di Indonesia. Provinsi-provinsi itu adalah Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat dan Papua serta dua kabupaten di setiap provinsi.

Laporan ini juga merinci rekomendasi kebijakan bagaimana meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola yang partisipatif yang merupakan kunci perlindungan hutan dan lahan gambut yang berkelanjutan di Indonesia.

Sumber: hijauku.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Tata Kelola Hutan di Indonesia Masih Rendah Rating: 5 Reviewed By: Awaluddin Ahmad