Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepri, mendapat peringatan dari Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) terkait maraknya penambangan bauksit yang dilakukan secara ilegal.
Rombongan Wantannas turun langsung Ke Kabupaten Bintan dipimpin oleh jenderal bintang dua. Kabupaten Bintan selama ini menjadi sorotan pusat karena maraknya penambangan bauksit yang dilakukan secara ilegal.
"Wantanas, bintang dua yang memimpin datang ke Bintan," jelas Supriyono, Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan, Selasa (24/9/2013).
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bintan tidak main-main dalam menangani penambangan bauksit ilegal (ilegal mining) yang marak akhir-akhir ini. Hal terlihat dari upaya pemerintah untuk memperkuat tim pengawasan tambang Kabupaten Bintan.
Selain itu Pemkab bersama Syahbandar, Beacukai dan beberapa instansi terkait melakukan rapat bersama yang langsung dipimpin Bupati Bintan, Ansar Ahmad di ruang rapat Kantor Bupati Bintan, Selasa (24/9/2013).
Kepada Bintan News (Tribun Network), Supriyono mengatakan, rapat tersebut dilakukan untuk membahas masalah strategi penindakan bagi pelaku ilegal mining.
"Rapat bersama Syahbandar dan Bea Cukai. Jadi Rabu 25 September 2013 tim lengkap mulai bergerak, di antaranya kepolisian, distamben. Sedangkan satpol PP kita terjunkan 30 orang. Kita atur setrateginya," jelasnya.
Sementara itu, Misnuri, Kabid Pengawasan Tambang Bintan menjelaskan, dalam hal penanganan ilegal mining ini, pihak Pemkab Bintan juga menggandengang Bea Cukai yang berperan menertibkan ekspor bauksit.
Artinya tambang bauksit yang dicukai haruslah tambang yang memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP). Selain itu, Syahbandar dalam hal ini juga berperan dalam menertibkan olah gerak kapal pengangkut bauksit.
Kapal bauksit haruslah memuat tambangnya di pelabuhan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemda Bintan, sehingga pengawasannya bisa dilakukan secara intens.
"Mulai Rabu 25 September 2013 razia terus-menerus di titik lokasi yang diduga ada penambangan ilegal. Kalu ditemukan ada penambangan ilegal, maka kita beri toleransi selama 1 x 24 jam untuk mengosongkan lokasi. Jika tidak bisa dipenuhi maka Satpol PP dan penyidik PNS dengan dibantu kepolisian akan mengambil tindakan dengan mengamankan alat berat dan lainnya untuk dijadikan alat bukti yang akan dibawa ke ranah hukum," tegasnya.