Jakarta Animal Network - Indonesia di pengujung tahun tahun 2013 masih merupakan negara yang masih “mengijinkan” sirkus keliling satwa dilindungi Lumba-lumba dan ini menjadikan Indonesia satu- satunya negara terakhir memiliki sirkus keliling satwa dilindungi Lumba-lumba di dunia, bukan sesuatu yang dapat dibanggakan.
Sirkus keliling satwa di negara-negara maju dinilai praktik kekejaman terhadap satwa dan pelanggaran Undang-undang. Di Indonesia Lumba-lumba di lindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990, tetang Konservasi Kenaekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, segala bentuk perburuan dan perdagangan hidup/mati,. Dilarang dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Hal ini tidak ditegakan dengan dalih pendidikan padahal bisnis pertunjukan satwa para pengusaha bebas memanfaatkannya seperti yang dilaksanakan oleh WSI, TSI, MDE, dan Ancol.
Lumba-lumba satwa di lindungi yang terdapat di dalam sirkus keliling semuanya berasal hasil tangkapan alam. Dengan alasan penyelamatan satwa lumba-lumba ditangkap dan dijadikan badut satwa sirkus keliling, modus ini sudah berlangsung sekian lama di Indonesia dan harus di hentikan. Aset negara (red. Satwa titipan negara) yang tidak kunjung d kembalikan ke alamnya di pekerjakan untuk meraup keuntungan, dan para pengusaha sirkus keliling melakukan segala daya upaya untuk menutupi fakta kebenaran agar masyarakat tidak mengetahui.
Program Pusat Rehabilitasi satwa Lumba-lumba di karimunjawa sejak pembangunannya 2011 dibiarkan menjadi kosong, karena tidak ada pihak pengusaha yang serius untuk mengembalikan Lumba-lumba ke alam bebas. Pemerintah melalui Kementrian K kehilangan kekuatannya sebagai penegak hukum dan diatur oleh oknum penguasa sirkus keliling.
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. S.297/IV-KKH/2013, tanggal 19 Juni 2013, tetang peningkatan pengelolaan Lumba-lumba yang intinya peragaan Lumba-lumba tidak dilakukan. sebatas hanya menjadi lembaran surat. Sirkus keliling Lumba-lumba tetap beroperasi di beberapa kota-kota besar dan bahkan meluncurkan program baru di penghujung tahun dengan Bis keliling satwa lumba-lumba ini harus segera di sikapi. Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) yang seharusnya menjadi lembaga perlindungan satwa di kebun binatang juga tidak berdaya malah ikut mempromosikan penangkapan lumba-lumba di alam,
Statement Ketua PKBSI dalam lounching program Bis keliling Lumba-lumba, 28 Desember 2013, menjadi gambaran betapa tidak pahamnya terahadap penyelamatan satwa : “Jika ada nelayan menemukan lumba-lumba di tengah laut, silakan hubungi WSI untuk menyelamatkannya dengan menggunakan mobil khusus ini,” ujar Rahmat Sah
Lumba-lumba hidup bebas dilaut kenapa diselamatkan? Diduda modus baru perburuan satwa dilindungi, Tidak heran bila keberadaan kebun binatang di indonesia selalu menjadi sorotan nasional dan bahkan internasional (Kasus Kontroversial : Kematian satwa yang tidak kunjung selesai di Kebun Binatang Surabaya dan Kematian Orangutan tergantung didalam kandang Kebun Binatang Ragunan).
Jaringan Bantuan satwa, JAAN Indonesia dan Animal friends Jogjakarta, bersama puluan organisasi kesejahteraan satwa lainya, secara tegas menentang program ini, dan segala bentuk kekejaman satwa dan pelanggaran Undang-undang harus di hentikan
Hormat kami
Femke den Haas
Jakarta Animal Aid Network