Sunday, March 24, 2013

Hutan Bakau Karimun Dijual Rp3 Miliar

Hutan Bakau yang rencana mau dijual 


KARIMUN (HK)- Puluhan hektar hutan bakau di RT 02 RW 04 Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun diduga telah dijual oleh sejumlah warga senilai Rp3 miliar. Hutan bakau tersebut dibeli oleh pengusaha asal Singapura, pemilik sebuah perusahaan perkapalan di Karimun.
Ketua RW 04 Teluk Setimbul, Ewa Bekuk dijumpai di rumahnya, Minggu (24/3), mengakui bahwa hutan bakau di Kecamatan Meral Barat, itu dijual oleh sejumlah warga. Katanya, penjualan hutan bakau yang merupakan tanah milik negara itu tanpa sepengetahuan dirinya selaku Ketua RW. Menurut Ewa, penjualan lahan hutan bakau itu dilakukan dalam dua tahap.
"Saya dengar total penjualan tanah itu hingga Rp3 miliar melalui dua tahap," ujarnya.
Dikatakan Ewa, tahap pertama tanah yang dijual seluas 14 hektar. Harga tanah dibandrol Rp10 ribu per meter. Diduga Tanah  tersebut dijual oleh Menet, Li Sun dan Jantan Umar.
"Lalu tahap kedua dijual lagi tanah belasan hektar oleh Li Sun, Yu Eng Wan dan Jantan Umar, dengan harga per meternya Rp18 ribu," tuturnya.
Menurut Ewa, pengukuran tanah di lahan hutan bakau itu dilakukan oleh salah seorang staf honorer di Kelurahan Pasir Panjang bernama Halim. Ewa menceritakan, saat dirinya mempertanyakan tanah itu, Halim malah menjawab dengan pesan singkat yang isinya "Pak RW, kalau pemilik lahan mau menjual tanah bakau mereka kita sebagai RT, RW Lurah dan Camat tak bisa menghambat. Orang melewati notaris kita nonton aja. Contoh pembebasan kemarin tu dah selesai pun," isi pesan singkat Halim yang ditunjukkan Ewa kepada Haluan Kepri.
Sementara itu, Halim ketika dikonfirmasi Kepri mengakui kalau dirinya memang melakukan pengukuran tanah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa status dirinya bukanlah selaku staf kelurahan, melainkan atas nama pribadi saat mengukur tanah tersebut. Halim juga tidak mengetahui berapa luas tanah yang diperjual belikan itu. Dia hanya mengukur 9.000 meter saja.
"Memang saya yang mengukur tanah itu, tapi atas nama pribadi bukan atas nama kelurahan. Saya hanya mengukur di sekitar bangunan walet saja, itupun hanya sekitar 9.000 meter saja. Ketika disuruh mengukur ke arah hutan bakau saya tak mau karena saya tahu itu tanah negara," kata Halim tanpa mau menyebutkan siapa orang yang menyuruhnya mengukur tanah tersebut.
Diketahui Kejari Karimun
Menurut Ewa, kasus penjualan hutan bakau tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun. Bahkan, Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Karimun, Hasbi Kurniawan, lanjutnya, beberapa waktu lalu juga pernah mendatangi rumahnya untuk mempertanyakan kasus tanah tersebut.

"Ya, Pak Hasbi pernah datang ke rumah saya mempertanyakan soal kasus tanah hutan bakau itu. Saya tak tahu darimana dirinya mengetahui kasus tanah itu, mungkin saja ada warga yang melapor. Saya kasih tahu ke dia kalau saya sendiri selaku RW di daerah ini tidak pernah mengetahui soal penjualan tanah itu," ungkapnya.
Saat dirinya kembali mempertanyakan perkembangan kasus tanah itu kepada Hasbi melalui layanan SMS, Hasbi menjelaskan kepada Ewa. Pesan singkatnya berbunyi "Selamat siang pak erwan (Ewa), permasalahan tanah tersebut sudah saya sampaikan ke pak sekda anuar (Anwar Hasyim) dan pak larno kabag perekonomian, mereka terkejut dan berjanji a...," kata Ewa yang mengakui isi pesan singkat dari Hasby terputus.
Atas kasus ini, Ewa meminta kepada Kejari Tanjungbalai Karimun untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus penjualan hutan bakau itu. Dirinya berharap pihak penegak hukum bisa memproses semua dengan hukum yang berlaku di negara ini.
"Jika Kejari tak mampu tangani kasus ini, maka saya siap melaporkan ke Jaksa Agung," ucapnya.
Ketua LMB Karimun, Datuk Panglima Muda Azman Zainal menyayangkan ada pihak-pihak yang dengan berani menjual hutan bakau yang merupakan tanah negara. Padahal, kata dia, Bupati Karimun Nurdin Basirun telah menerbitkan surat nomor 199.a/100-Pem/XI/2012 perihal Tertib Administrasi Pertanahan tanggal 30 November 2012 kepada Camat se-Kabupaten Karimun.
Dalam surat itu ditegaskan; sehubungan dengan telah terbitnya UU No 02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dengan ini disampaikan, khusus untuk wilayah tepi pantai kepada Camat dan Lurah/Kepala Desa dilarang menerbitkan surat keterangan tanah dalam bentuk apapun.
"Dalam surat bupati itu sudah jelas disebutkan kepada camat, lurah atau kepala desa untuk tidak menerbitkan surat dalam bentuk apapun. Saya sangat yakin, kalau pihak kelurahan pasti tahu soal kasus ini dan menerbitkan surat tertentu, hingga ada staf di kelurahan yang berani mengukur tanah itu," ujar Azman.
Dirinya juga meminta kepada aparat penegak hukum, agar lebih transparan dalam menangani proses hukum soal tanah itu. Selain itu, pihaknya juga merasa heran kenapa ada penegak hukum saat menangani suatu kasus harus melaporkan dulu kepada pejabat terkait di pemerintah daerah.
"Kan aneh namanya, jaksa melaporkan adanya kasus kepada sekda dan kabag perekonomian," kata Azman curiga. 


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Hutan Bakau Karimun Dijual Rp3 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Awaluddin Ahmad