Dari data yang dimiliki oleh World Wild Fund (WWF), Provinsi Kalimantan Barat tercatat paling tinggi tingkat kejahatan illegal logging-nya. Hinga kini ada 46 kasus yang ditangani polisi di sana. "Sebenarnya yang terjadi sekitar 100 kasus, tapi yang masuk dalam penyidikan kepolisian hanya 46 kasus," kata Agus Setyoarso, Senior Policy Advisor WWF Indonesia, Senin (22/12), di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta.
Sepanjang lima tahun terakhir, setiap tahun Indonesia kehilangan 3,6 juta hektare hutan atau seluas sekitar 13 lapangan bola per menitnya. Diperkirakan, negara kehilangan 30 juta meter kubik kayu setiap tahunnya. Dengan nilai dana hilang sebesar US$ 3 miliar. Atas tingginya kerusakan hutan di Indonesi, diperkirakan Sumatera tidak mempunyai hutan lagi dalam kurun waktu 4 tahun ke depan. Ini akan disusul oleh Kalimantan dan Papua.
Dengan diprosesnya beberapa kasus illegal logging oleh Polri, diharapkan nantinya menjadi pertanda yang baik bagi pemberantasan kejahatan kehutanan, walaupun di lapangan kasus semacam ini jumlahnya mencapai ribuan. Sedangkan yang diproses di Polri rata-rata hanya lima kasus per tahunnya. "Hal itu hampir tidak ada artinya,". Dan juga menambahkan bahwa kasus tersebut baru sampai di Polri, belum sampai di kejaksaan maupun pengadilan. "Jumlahnya bisa lebih kecil lagi," .
Agus berpendapat bahwa kejahatan kehutanan, khususnya illegal logging ini tidak bisa ditangani dalam skala nasional. Tapi harus difokuskan pada satu daerah yang dinilai menjadi sarang kejahatan kehutanan. Perlu ada penilaian bupati mana yang dinilai telah membantu kegiatan ini, lalu diberikan hukuman yang setimpal. "Biar bisa buat peringatan bagi bupati yang lain jika melakukan hal yang sama,"
Sepanjang lima tahun terakhir, setiap tahun Indonesia kehilangan 3,6 juta hektare hutan atau seluas sekitar 13 lapangan bola per menitnya. Diperkirakan, negara kehilangan 30 juta meter kubik kayu setiap tahunnya. Dengan nilai dana hilang sebesar US$ 3 miliar. Atas tingginya kerusakan hutan di Indonesi, diperkirakan Sumatera tidak mempunyai hutan lagi dalam kurun waktu 4 tahun ke depan. Ini akan disusul oleh Kalimantan dan Papua.
Dengan diprosesnya beberapa kasus illegal logging oleh Polri, diharapkan nantinya menjadi pertanda yang baik bagi pemberantasan kejahatan kehutanan, walaupun di lapangan kasus semacam ini jumlahnya mencapai ribuan. Sedangkan yang diproses di Polri rata-rata hanya lima kasus per tahunnya. "Hal itu hampir tidak ada artinya,". Dan juga menambahkan bahwa kasus tersebut baru sampai di Polri, belum sampai di kejaksaan maupun pengadilan. "Jumlahnya bisa lebih kecil lagi," .
Agus berpendapat bahwa kejahatan kehutanan, khususnya illegal logging ini tidak bisa ditangani dalam skala nasional. Tapi harus difokuskan pada satu daerah yang dinilai menjadi sarang kejahatan kehutanan. Perlu ada penilaian bupati mana yang dinilai telah membantu kegiatan ini, lalu diberikan hukuman yang setimpal. "Biar bisa buat peringatan bagi bupati yang lain jika melakukan hal yang sama,"