Lahan 8 Perusahaan yang di SP3 Terbakar Lagi, Ribuan Warga Kena ISPA |
Kerusakan Alam - Bencana kabut asap kembali terjadi di Provinsi Riau. Bahkan, asap dari pembakaran lahan itu sudah mulai berdampak kepada kesehatan masyarakat. Ribuan orang kini terserang penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Andra Sjafril mengatakan, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Kota Dumai sudah 10.000 lebih warga terserang ISPA.
"Dari jumlah penderita ISPA yang ada di Kota Dumai, tidak semua murni akibat terkena paparan asap. Sebagian ada juga yang terkena ISPA karena bakteri dan virus," kata Andra, Senin (22/8/2016).
Jumlah penderita ISPA di Dumai merupakan kumulasi dari Januari hingga Agustus 2016. "Sedang kebakaran yang parah di Dumai baru sebulan ini," tutur Andra.
Berdasarkan data dari Satgas Udara Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Riau, hari ini terdeteksi kebakaran di beberapa wilayah seperti Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir (Rohil), Pelalawan dan Rokan Hulu (Rohul).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau bersama Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan lahan delapan dari 15 perusahaan yang kasusnya dihentikan polisi melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kembali terbakar.
"Hampir setiap tahun terjadi, itu dilepaskan oleh kepolisian. Nah, tahun ini juga, kami catat ada beberapa titik panas di kawasan yang kasusnya di-SP3-kan itu," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan, di Pekanbaru, Selasa (23/8/2016).
Karena itu, menurutnya, penghentian pengusutan dalam kasus di Riau kini sudah terlihat dampaknya, sehingga SP3 yang dikeluarkan kepolisian itu merupakan preseden buruk. Khususnya, SP3 yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang telah berulangkali disangkakan melakukan pembakaran lahan.
Diketahui terdapat total 623 titik api tersebar di Riau selama dua pekan. Sebanyak 267 titik berada pada areal sekitar 45 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan.
"Delapan di antaranya merupakan perusahaan yang di-SP3-kan Polda Riau," ujar Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali.
Delapan perusahaan itu, yakni PT Dexter Perkasa Industri Indonesia sebanyak satu titik, PT Siak Raya Timber satu titik, PT Bina Duta Laksana satu titik, PT Perawang Sukses Perkasa Industri satu titik, PT Ruas Utama Jaya dua titik, PT Huta Sola Lestari tiga titik, PT Suntara Gajah Pati tiga titik, dan terbanyak PT Sumatera Riang Lestari dengan total 13 titik.
Sebanyak 15 perusahaan yang penyidikannya dihentikan karena lahan terbakar pada 2015, yakni PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Jaya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Suntara Gajah Pati, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bina Duta Laksana, PT Dexter Perkasa Industri, PT Rimba Lazuardi dan PT Pan United, PT Siak Raya Timber, PT Parawira, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, dan KUD Bina Jaya Langgam.
Polda Riau beralasan, kebakaran pada 2015 terjadi di lahan yang berstatus sengketa, sehingga sulit menemukan saksi ahli dan rata-rata perusahaan telah memiliki sistem keamanan penanggulangan kebakaran. Karena itu, tak bisa ditentukan siapa pelaku pembakaran.
Sedangkan dalam karlahut yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2016 ini, Polda Riau sudah menangani sebanyak 67 laporan dan telah menetapkan 85 orang tersangka perorangan. Namun, belum ada satu pun tersangka dari pihak perusahaan atau korporasi.
"Ya, benar. Kami menetapkan 85 tersangka perorangan. Belum ada dari koorporasi," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.
(ind/okezone)