Luas wilayah Pulau
Batam 426.563,28 Ha, terdiri dari luas
wilayah darat 108.265 Ha dan luas
wilayah perairan/laut 318.298.28 Ha.
Dari luas wilayah Pulau Batam di prosentasikan Kerusakan Alamnya sudah mencapai
kurang lebih 38 %, dan prosentasi ini akan bertambah dari tahun ke tahun
mengingat Pulau Batam adalah merupakan kawasan Industri Nasional, yang tentunya
semakin hari akan membuka lahan baru untuk para investor dari luar Pulau Batam.
Tidak bisa dihindari dampak dari itu semua sasarannya tentunya alam Pulau Batam
yang berimbas pada perusakan ekosistem alami, pencemaran air, dan tentunya
gangguan keselamatan pada manusia itu sendiri.
Akibat dari pembukaan lahan sebagai akibat dari
pembangunan industri-industri baru tentunya hutan-hutan sebagai sumber air
bersih akan ditebang apabila industri baru terletak di perbukitan Pulau Batam,
dan hutan kerusakan mangrove apabila industry baru berada di kawasan pesisir
pantai. Anehnya, kewajiban penanaman kembali tidak dilakukan sehingga
penghilangan dari 1 Ha menjadi 2 Ha.
Galery foto pembukaan
lahan baru di Batu Besar, Batam
Tidak bisa dihindari, dampak yang ditimbulkan adalah
pencemaran air laut, air waduk akibat kekeruhan dan sedimentasi, gangguan debu
yang menyebabkan kualiatas udara ambient selalu melampau ambang baku mutu, dan
jalanan kotor menurunkan estetika terhadap penilai adipura yang selalu diikuti
oleh pemerintah daerah, belum lagi keselamatan bagi penduduk kota terhadap
banjir yang sebagaimana diketahui Kota Batam adalah langganan banjir apabila hujan
turun, ini semua adalah tidak adanya lagi hutan kota yang berfungsi untuk
menahan arus air dari perbukitan, belum lagi drainase yang tidak memadai, dan
meningkatnya run off yaitu limpasan air hujan.
Berikut gallery foto
“Banjir di Batam”
Lokasi Wilayah Muka
Kuning, Batam
Lokasi Maka Brimob,
Batam
Lokasi Taman Raya,
Batam
Mengapa Banjir Bisa
Terjadi ?
Banjir memang permasalah kita semua, khusus di kota
Batam, sudah harus ada master plan tentang penanggulangan banjir, harus ada
master plan tentang drainase, di beberapa titik jalan di Kota Batam, belum
mempunyai drainase di samping kiri dan kanan jalan. Ini juga salah satu
penyebab terjadinya banjir. Tapi yang utama adalah banyaknya hutan yang telah
berubah menjadi gundul, dan ini terjadi hampir di semua wilayah Pulau Batam.
Secara kasat mata kalau diperhatikan disepanjang jalan dibeberapa titik di Kota
Batam, tumbuh pepohonan yang tinggi, tapi 5 meter ke dalam dari jalan raya,
hutan sudah sudah berubah menjadi gundul.
Kalau tidak percaya,
berikut galeri foto Hutan yang Gundul akibat pembukaan lahan baru di beberapa
titik di wilayah Pulau Batam,
Lokasi Tanjung
Sengkoang, Batam
• Kegiatan belum dilengkapi dengan
dokumen lingkungan;
• Saat hujan dampak yang dihasilkan
banjir disekitaran pemukiman ruli;
• Drainase dan saluran parit disekitaran lokasi tidak
memadai.
Lokasi Sei Beduk
• Kegiatan sudah berjalan dan belum
memiliki dokumen lingkungan;
• Material yang diangkut menyebabkan
kekotoran jalan;
Lokasi : Sekupang Batam
1. Kepemilikan lahan sudah dihibahkan
dari PT. Persero kepada karyawan;
2. Belum memiliki dokumen lingkungan;
Lokasi : Tibang, Batam
1. Jalan kotor akibat material tanah
yang diangkut;
2. Kerusakan Mangrove;
3. Pengangkutan material tanah tidak
menggunakan penutup terpal.
Lokasi : Sagulung,
Batam
1. Dampak kegiatan, kondisi mangrove
rusak;
2. Kegiatan tidak dilengkapi Dokumen
lingkungan;
3. Pengangkutan material tanah tidak
menggunakan penutup terpal, menyebabkan jalan kotor dan berdebu;
Lokasi : Batu Aji,
Batam
1. Kegiatan pematangan lahan berada
diatas pemukiman warga pelita / bukit Seraya Atas;
2. Kondisi tebing sangat terjal dan
tidak dilakukan batu miring;
3. Saat pemantauan dilakukan perusahaan
belum memiliki dokumen lingkungan.
Lokasi : Sei Beduk,
Batam
1. Kegiatan menyebabkan jalan utama
depan rusun mukakuning saat hujan mengalami banjir;
2. Saluran parit dan drainase tertutup;
3. Saluran pembuangan air ke bak
kontrol dilokasi pemukiman liar kampung Aceh tersumbat dan tidak bisa
digunakan.
Lokasi : Batam Centre,
Batam
1. Kegiatan pemotongan lahan diwilayah
Bukit Atas Masjid Raya Batam Centre untuk penimbunan diwilayah Kampung Belian;
2. Pengangkutan material tanah tidak
mengikuti petunjuk teknis (tidak tertutup terpal, dll) sehingga jalan kotor.
Seharusnya pelanggaran
yang terjadi di Lapangan, pelaku harus ditindak tegas berdasarkan peraturan
yang berlaku, bukan dibiarkan larut dalam pelanggaran, hal inilah yang menjadi
salah satu preseden buruk terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Akhirnya, masyarakatlah
kena imbasnya, jangan salahkan masyarakat apabila mereka menuntut hak mereka
Setidak-tidaknya ada upaya dari kita semua, untuk
mengantisipasi terjadinya pembukaan lahan, pematangan lahan, yang dewasa ini
sudah dimodernkan menjadi cut and fill & Reklamasi.
Harus ada koordinasi
antar pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan, dan memberikan sanksi tegas
bila terjadi pelanggaran pada kegiatan yang meng arah ke pengrusakan
lingkungan. Dan yang terpenting adalah adanya Tim Terpadu yang melibatkan
seluruh stakheholder yang ada. Wassalam