"Kami tidak meminta lebih dan tidak mau kurang, selama dihutan masih
ditemukan buruan dan obat, selama dilubuk masih ada ikan dan di huma
masih berpadi, itulah hutan lestari"
Demikianlah kutipan ucapan yang dilontarkan oleh tokoh penting pelestari
dan penjaga hutan adat disungai utik kabupaten kapuas hulu, orang yang
berperan penting atas penghargaan serifikat ekolabel dari Lembaga
Ekolabel Indonesia (LEI) sebagai Desa pertama peraih penghargaan
tersebut. Memiliki nama asli pak Bandi namun lebih terkenal dengan
julukan Pak Janggut, barangkali karena janggut beliau yang putih dan
panjang serta memiliki banyak tatto bunga terung dipunggung dan pangkal
lengan dan dileher, pria kelahiran tahun 1914 ini merupakan salah satu
tuai rumah panjang yang telah hidup hampir seabad lamanya dan telah
mengalami petualangan yang panjang dimasa mudanya, hampir seluruh
wilayah indonesia dan malaysia telah beliau jelajahi, bahkan diusia
tuanya beliau merupakan tokoh penting yang menjadi teladan dan panutan
bagi generasi muda tentang bagaimana menjaga kelestarian hutan, dan juga
selama kami berbincang-bincang dengan beliau, banyak sekali pelajaran
berharga yang kami dapatkan dari orang tua yang luar biasa bijaksana
ini.
Salah satu poin penting yang sangat melekat dihatiku adalah beliau
mengajarkan tentang harmonisasi antara manusia, alam dan pemerintah,
terkait dengan maraknya ijin perkebunan yang mendesak wilayah hutan adat
dan seringkali hal tersebut menimbulkan bentrok karena kurangnya
komunikasi antara regulator, pihak perusahaan dan juga masyarakat adat
yang tidak dilibatkan dan didengar suara mereka, namun berbeda dengan
kebanyakan akivis dan pejuang lingkungan lainnya yang seringkali
mengambil langkah radikal dalam menyuarakan pendapat mereka, menurut pak
janggut bahwa yang terpenting didalam menyelesaikan permasalahan adalah
komunikasi dan solusi bukan menggunakan kekerasan dan anarki.
saya dan pak janggut |
Beliau juga berpendapat bahwa antara rakyat, pemerintah dan perusahaan
dapat duduk bersama sebagai kawan untuk menetapkan batas-batas yang mana
boleh dilakukan dan yang mana tidak boleh dilakukan terkait tanah dan
hutan adat, bahwa rakyat tidak boleh terlalu bersikap antipati pada
program pemerintah dan juga investor tapi juga tidak boleh bersikap
lunak apabila terkait hak hidup dan pengelolaan tanah dan hutan adat
yang lestari bagi anak cucu, lebih jauh beliau katakan bahwa masyarakat
adat tidak boleh jadi kuli ditanah sendiri.
Poin lainnya yang sangat luar biasa, adalah tentang arti kata "CUKUP"
bahwa ketika kita memahami arti kata tersebut, maka tidak akan ada orang
yang tega memakan hak orang lain "kita mau makan, orang lain juga mau
makan.." begitu ucapan beliau...Supeeerrrr...
Ruangan yang lapang dan sejuk dalam rumah panjang |
PLH Indonesia,.salam kenal ya dari saya, jangan lupa berkunjung ke blog saya ya di http://gonjank-ganjink.blogspot.com