Wednesday, May 29, 2013

Tentang Gunung Leuser Kabupaten Aceh Selatan

Kawasan konservasi merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Penetapan kawasan konservasi merupakan implementasi strategi konservasi ekosistem dan strategi konservasi in-situ yang diarahkan sebagai fungsi pokok perlindungan/suaka dan pelestarian alam. Amanat tentang kawasan konservasi baik Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dijelaskan dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang KSA dan KPA. Salah satu contoh bentuk kawasan konservasi adalah taman nasional.
Taman Nasional (TN) merupakan kawasan pelestarian alam, yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Adapun Kawasan Pelestarian Alam didefinisikan sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sebagai Kawasan Pelestarian Alam, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) berfungsi utama sebagai sistem penyangga kehidupan dengan fokus pengelolaan untuk mempertahankan perwakilan ekosistem Leuser yang unik dan memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi serta habitat penting bagi keberadaan beberapa spesies lambang/kebanggaan (flagship species). Namun demikian, TNGL juga merupakan hotspot keterancaman degradasi keanekaragaman hayati yang tinggi, yang disebabkan oleh illegal logging, perambahan kawasan, kebakaran, dan aktivitas vandalisme lainnya.
Secara yuridis formal keberadaan TNGL untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian No. 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) TN di Indonesia, yaitu; TN. Gunung Leuser, TN. Ujung Kulon, TN. Gede Pangrango, TN. Baluran, dan TN. Komodo. Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian tersebut, ditunjuk luas TN. Gunung Leuser adalah 792.675 ha. Pengumuman Menteri Pertanian tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan No. 719/Dj/VII/1/80 tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser dengan isi penting yaitu pemberian status kewenangan pengelolaan TNGL kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan TNGL seluas 1.094.692 hektar yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Aceh (sekarang Provinsi Aceh) dan Provinsi Sumatera Utara.
Merujuk pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kehutanan No. 41 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, maka pengelolaan TNGL harus didasarkan atas perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek dengan mengakomodasikan aspirasi Publik serta pelibatkan para pihak dan pakar untuk menjaring pendapat berbagai sektor dan disiplin ilmu untuk pengkayaan materi. Pengelolaan TNGL didesain untuk mampu memberikan manfaat ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya secara optimal dan menjamin legitimasi keberadaannya secara jangka panjang dengan semangat perubahan demokratis, transparan dan bertanggung-gugat (accountable), serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Historis lahirnya Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) berawal pada tahun 1920-an atau zaman Pemerintah Kolonial Belanda, melalui serangkaian proses penelitian dan ekplorasi seorang ahli geologi Belanda bernama F.C. Van Heurn di Aceh. Dalam perkembangannya muncul inisiasi positif yang didukung para tokoh masyarakat untuk mendesak Pemerintah Kolonial Belanda agar memberikan status kawasan konservasi (wildlife sanctuary) dan status perlindungan terhadap kawasan yang terbentang dari Singkil (pada hulu Sungai Simpang Kiri) di bagian selatan, sepanjang Bukit Barisan, ke arah lembah Sungai Tripa dan Rawa Pantai Meulaboh, di bagian utara. Kronologis sejarah lahirnya TNGL dan unit pengelolaannya disajikan pada tabel dibawah ini.


Kronologis Sejarah Lahirnya Taman Nasional Gunung Leuser:
Tgl/Thn
Keputusan
Isi Keputusan
1927
-
Pemimpin lokal Aceh meminta kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk melindungi kawasan Lembah Alas dari penebangan.
Agustus 1928
-
Usulan pertama diajukan oleh Dr.Van Heurn kepada Pemerintah Belanda untuk melindungi kawasan Singkil (hulu Sungai Simpang Kiri) bagian selatan, sepanjang Bukit Barisan, ke arah lembah Sungai Tripa dan Rawa Pantai Meulaboh, di bagian Utara.
6 Februari 1934
Deklarasi Tapaktuan
Tekad perwakilan masyarakat lokal untuk melestarikan kawasan Leuser untuk selamanya sekaligus juga mengatur sanksi pidananya (penjara dan denda). Deklarasi ditandatangani oleh Gubernur Hindia Belanda.
3 Juli 1934
Zelfbestuurs Belsuit (ZB) No. 317/35
Pembentukan Suaka Alam Gunung Leuser seluas 142.800 ha.
8 Agustus 1935
ZB No.138
Pembentukan kelompok hutan Langkat Sekundur. Tata batas dilakukan pada 12 Agustus 1936.
26 Oktober 1936
ZB No. 122/AGR
Pembentukan Suaka Margasatwa Kluet seluas 20.000 ha.
30 Oktober 1938
Keputusan Sultan Langkat
Penetapan Kelompok Hutan Langkat Sekundur, Langkat Selatan, dan Langkat Barat sebagai Suaka Margasatwa Sekundur dengan nama Wilhelmina Katen, dengan total luas 213.985 ha.
10 Desember 1976
SK Menteri Pertanian No. 69/Kpts/Um/12/1976
Penunjukkan SM Kappi seluas 150.000 ha.
6 Maret 1980
SK Menteri Pertanian No. 811/Kpts/Um/ II/1980
Deklarasi TN. Gunung Leuser seluas 792.675 ha.
7 Maret 1980
SK Dirjen Kehutanan No. 719/Dj/VII/1/1980
Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Gunung Leuser diberi kewenangan mengelola TNGL.
1981
TNGL ditetapkan sebagai Cagar Biosfir oleh UNESCO atas usulan Pemerintah Indonesia.
3 Maret 1982
SK Menteri Pertanian No. 166/Kpts/Um/3/ 1982
Penunjukan Hutan Wisata Lawe Gurah, yang berasal dari sebagian SM Kappi (7.200 ha), dan Hutan Lindung Serbolangit (2.000 ha).
1982
SK Menteri Pertanian No. 923/Kpts/UM/12/ 1982
TNGL di Sumatera Utara seluas 213.985 ha, gabungan dari SM Langkat Selatan, SM Langkat Barat, SM & TW Sekundur.
1982
SK Menteri Pertanian No. 924/Kpts/UM/12/ 1982
TNGL di DI Aceh seluas 586.500 ha, gabungan dari SM Kluet, SM Gunung Leuser, SM Kappi, dan TW Lawe Gurah.
12 Mei 1984
SK Menteri Kehutanan No. 096/Kpts-II/1984
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai TNGL di bawah Ditjen PHPA.
11 Desember 1984
SK Dirjen PHPA No. 46/ Kpts/VI-Sek/84
Penunjukan wilayah kerja TNGL, mencakup SM Gunung Leuser, SM Langkat Barat, SM Langkat Selatan, SM Sekundur, SM Kappi, SM Kluet, TW Lawe Gurah, TW Sekundur, Hutan Lindung Serbolangit dan Hutan Produksi Terbatas Sembabala.
1984
Ditetapkan sebagai ASEAN Park Heritage.
1997
SK Menteri Kehutanan No. 276/Kpts-II/1997
Penunjukan TNGL seluas 1.094.692 ha.
10 Juni 2002
SK Menteri Kehutanan No. 6186/Kpts-II/2002
Organisasi dan Tata Kerja Taman Nasional, sebagaimana telah diganti dengan Permenhut No. 03 Tahun 2007.
Juli 2004
Keputusan Komite Warisan Dunia
Penetapan TNGL, TNKS, dan TNBBS sebagai kelompok Tropical Rainforest Heritage of Sumatra.
1 Februari 2007
PerMenHut No. P.03/ Menhut-II/2007
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.


Banyak sobat Mapala yang telah mendaki gunugn Leuser ini, belantaraindonesia, Mahasiswa Umsu, dll
semoga bermanfaat, dan kami nantikan cerita dari sobat semua, to plh Indonesia peace.
salam dari kami http://gunungleuser.or.id



  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Tentang Gunung Leuser Kabupaten Aceh Selatan Rating: 5 Reviewed By: Awaluddin Ahmad