Pengamat lingkungan Veronica A
Kumurur MSi mengajak organisasi mahasiswa pencinta alam (Mapala) untuk
bertindak kritis terhadap berbagai produk kebijakan pemerintah di bidang
lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan oleh
Veronika A Kumumur saat workshop mengenai peningkatan kualitas dan peran
mahasiswa pencinta alam (MAPALA), yang diselenggarakan oleh Pusat Peneliti
Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Pattimura Ambon, di Ambon.
Acara ini diikuti organisas
Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) dan Kelompok Pencinta Alam (KPA) se-kota
Ambon.
Selain itu, Veronica Kumurur juga
menyinggung soal prinsip dasar pengelolaan lingkungan alam, yaitu terjalinnya
interaksi yang baik antara subsistem alam, subsistem buatan dan subsistem
sosial.
Jika interaksi itu tidak terjadi,
maka hal itu diyakini oleh Veronica sebagai penyebab terjadinya bencana alam,
pencemaran, dan kemiskinan.
Sementara itu, pembicara lainnya,
yaitu Dr. Ir. P. J. Kunu menegaskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup.
“Intinya, di sini, adalah soal
perilaku manusia,” ujarnya.
Salah produksi kebijakan
pemerintah yang disorot dalam diskusi ini adalah Undang-Undang nomor 32 tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut salah seorang peserta,
yaitu Nuzul Lulang dari Kadal Adventure Club, UU PPLH tersebut kurang
menyebutkan pengaturan terhadap korporasi asing, padahal korporasi asing punya
kontribusi sangat besar dalam pengrusakan lingkungan.
Banjir bandang yang melanda kota Wasior di Papua Barat telah menyebabkan ratusan orang tewas dan hilang. Tak terkira kerugian material yang ditimbulkan olehnya. Peristiwa yang penuh duka ini juga memicu perdebatan terkait peran ulah manusia sebagai penyebab bencana alam.
Dalam merespon bencana ini pemerintah mengirimkan bantuan pertolongan. Beberapa pemerintah asing, seperti AS dan Jepang juga menyatakan siap memberi bantuan bila diperlukan.
Bagi kelompok lingkungan hidup respon pemerintah ini sangat mengecewakan karena tidak menyinggung tentang penanggulangan penyebab bencana banjir itu sendiri. Mereka meyakini bahwa penebangan hutan dan pembangunan yang tak terencana di wilayah hulu merupakan penyebab bencana tersebut. Senada dengan itu, ketua PMI, Jusuf Kalla, menuding perusakan hutan ditambah dengan hujan deras sebagai penyebabnya.
Di pihak lain, pemerintah sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Presiden SBY, berkesimpulan bahwa hujan, bukannya penebangan liar, adalah penyebab bencana. Untuk membuktikannya Presiden akan berkunjung dan memantau lokasi bencana, meskipun hingga kini kunjungan itu masih tertunda.
Sungguh disayangkan bahwa Presiden SBY mengambil posisi yang justru seakan membela para pelaku perusakan lingkungan. Penebangan hutan di wilayah tersebut bukanlah hal baru, melainkan telah berlangsung sejak tahun 1990an. Dalam pelaksanaannya, masyarakat setempat tidak dilibatkan dan bahkan menjadi korban dari kekerasan dan kesewenang-wenangan perusahaan dan aparat pemerintah. Tidakkah akan lebih baik bila tragedi ini digunakan untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan pemerintah di masa lalu terhadap masyarakat setempat?
Peran faktor alam seperti hujan dan longsor memang dapat memicu banjir bandang, namun ia seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghindarkan tanggung jawab pelaku penebangan hutan. Kerusakan yang ditimbulkan oleh mereka merupakan fakta yang ada di wilayah ini. Bila Presiden memang berpihak pada rakyat, tragedi ini seharusnya dijadikan momentum untuk bertindak tegas terhadap pelaku pengrusakan sekaligus lebih menekankan lagi pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan yang sadar ekologi lewat tindakan nyata.
Sejauh ini pemerintah telah sangat lalai dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan HPH oleh perusahaan penebang hutan. Tidak ada ketegasan pemerintah dalam menindak para pelanggar HPH. Keberpihakan pemerintah justru terlihat ketika dalam berbagai kasus sengketa, aparat diturunkan untuk melindungi perusahaan dari masyarakat yang protes menuntut keadilan.
Dengan pola kebijakan pemerintah seperti ini, dapat dipastikan tanah air ini akan semakin dihancurkan oleh kelalaian dan keserakahan perusahaan besar. Sementara rakyat yang menggantungkan hidupnya dari alam sekitarnya akan semakin terpinggirkan dan menjadi korban tak berdaya dari bencana-bencana alam yang akan datang.
Situasi seperti ini tidak dapat dibiarkan terus berlangsung. Pemerintah yang membengkalaikan lingkungan hidup, maupun perusahaan yang menyebabkan kerusakan alam harus terus-menerus digugat dan ditekan oleh gerakan kerakyatan yang berperspektif lingkungan hidup. Di tengah perubahan iklim seperti saat ini, perjuangan melawan perusakan alam oleh keserakahan manusia menjadi semakin relevan dan bahkan dalam semakin banyak kasus menjadi persoalan hidup atau mati.