Thursday, November 5, 2015

Mengungkap Pembakar Hutan Di Aneh

Polisi Takut Dituntut jika Ungkap Nama Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan, Aneh 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya khawatir dituntut balik jika mengungkap nama perusahaan tersangka pembakar hutan dan lahan ke publik.

“Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, gimana?” ujar Anton di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Anton mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, ada informasi yang diatur untuk tidak disebutkan secara luas ke publik.

Polisi, kata Anton, menjadikan UU itu sebagai pedoman. Anton meminta publik percaya terhadap penegakan hukum pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.

Anton memastikan bahwa polisi yang menyidik perkara-perkara tersebut tidak "masuk angin". (Baca: Polri Akui Sedikit Lambat Usut Kasus Kebakaran Hutan)

“Tidak masuk angin. Saya pastikan itu. Cuma ban yang masuk angin,” ujar Anton.

Tuntutan supaya aparat penegak hukum mengungkap identitas perusahaan tersangka pembakar hutan disampaikan sejumlah pegiat lingkungan hidup. Hal itu dilakukan agar perusahaan terkena sanksi sosial dan menimbulkan efek jera.

Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, salah satu pertimbangan tidak dibukanya nama perusahaan tersangka pembakar hutan adalah faktor ekonomi.
“Bisa saja kami ungkap, produk perusahaannya lalu diboikot (oleh masyarakat) dan perusahaannya bangkrut, ekonomi nasional jadi terganggu. Harus dihitung dampak positif dan negatifnya,” ujar dia.

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan membuka nama perusahaan tersangka pembakar hutan dan lahan.

Namun, pengungkapan itu akan dilakukan jika perkara sudah masuk ke tahap pengadilan.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Mengungkap Pembakar Hutan Di Aneh Rating: 5 Reviewed By: http://awalinfo.blogspot.com/