Pemerintah (Pemko) Kota Tanjungpinang dinilai tidak tegas menghadapi penambangan bauksit ilegal yang masih beroperasi di kota ini, salah satunya di sekitar SMPN 12 Tanjungpinang di KM 14, Tanjungpinang.
Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, aktivitas penambangan juga mengancam kondisi bangunan sekolah yang sewaktu-waktu bisa roboh akibat longsor.
Pantuan Haluan Kepri di lokasi, Minggu (18/8), puluhan kendaraan tengah mengantre untuk mengangkut bauksit di sekitar gedung SMPN 12 Tanjungpinang. Sementara dua unit alat berat terus mengeruk tanah hingga terlihat jelas batas pagar dan gedung sekolah tersebut. Bila hujan turun, kondisi tanah terancam longsor.
Menurut salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, pekerjaan penambangan bauksit telah berlangsung sejak setengah bulan lalu. Sayangnya, kata dia, Pemko Tanjungpinang sama sekali belum bertindak.
"Bila hujan deras dan terus-menerus, dipastikan batas sekolah dengan tanah yang dikeruk kurang dari satu meter itu akan longsor," kata sumber itu saat ditemui tak jauh dari lokasi, Minggu (18/8).
Ia menambahkan, pengerukan dilakukan secara vertikal sehingga bila roboh akan langsung berdampak pada bangunan di dekatnya. Menurutnya, penggalian bauksit seharusnya dilakukan secara ber-trap sehingga ada pijakan bagi pondasi bangunan dan pagar sekolah.
Selain ancaman tanah longsor, kata dia, satwa penghuni pohon bakau yang dibabat di bawah sekolah seperti kera juga terancam habitatnya. "Coba lihat di samping perumahan yang dekat pertambangan itu, banyak kera mencari makan di tempat pembuangan sampah. Memang selama ini masyarakat membuang sampah di sekitar bibir hutan bakau," ujarnya.
"Kita prihatin pemerintah membiarkan penambangan ilegal ini. Penambang sebelumnya menggunakan truk-truk besar namun setelah Gubernur menyetop dan melarang truk-truk beroperasi di jalan raya untuk mengangkut bauksit, beralih menggunakan kendaraan yang lebih kecil. Namun mereka tetap menggunakan jalan raya," tambahnya lagi.
Surat Peringatan
Sementara itu, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang mengatakan telah memberikan surat peringatan sekaligus penghentian tanpa batas waktu terhadap kegiatan penambangan bauksit di belakang SMPN 12.
"Sudah kita hentikan kemarin. Kalau memang beroperasi lagi, akan kita layangkan surat peringatan kedua dan ketiga. Apabila masih terjadi, tentu masuk ke ranah pidana dan kewenangannya ada di penyidik," ucap Kabid Pertambangan Dinas KP2KE Kota Tanjungpinang Zulhidayat, kemarin.
"Yang jelas, akvititas mirip tambang di sana (belakang SMPN 12, red) itu dilakukan oleh oknum pribadi bukan perusahaan. Kita juga selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai aktivitas tambang yang diduga ilegal di sana," sambung Zul.
Sebelumnya diberitakan, KP2KE Kota Tanjungpinang mengaku kecolongan atas kembali beroperasinya aktivitas tambang bauksit yang diduga ilegal di belakang SMPN 12 di Jalan Raya Uban, Tanjungpinang, Kamis (15/8) lalu.
Padahal beberapa hari sebelumnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang telah menghentikan truk-truk pengangkut bauksit yang beroperasi di belakang SMPN 12 Tanjungpinang. Langkah itu diambil berdasarkan laporan warga karena kondisi jalan raya rusak akibat sering dilewati truk pengangkut bauksit serta berdebu dan becek akibat tanah berceceran. (sut/yan)