Informasi Tata Batas Hutan |
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan berbagai komunitas masyarakat adat/lokal dari seluruh Indonesia menuntut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka informasi Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan beserta peta yang menjadi dasar untuk penetapan kawasan hutan. Tuntutan ini merupakan reaksi atas proses penetapan kawasan hutan oleh Kemenhut yang saat ini sedang berjalan dengan cara yang tertutup. Padahal, proses ini dapat merampas hak-hak masyarakat adat/lokal di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Percepatan penetapan kawasan hutan terkait dengan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 12 kementerian/lembaga dan rencana mekanisme klaim dan verifikasi yang digagas Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kemenhut menargetkan penetapan kawasan hutan hingga 60% pada tahun 2014. Rencana Aksi sebagai bagian dari NKB KPK menyepakati target penetapan itu sebesar 80% pada 2016. Tetapi Rencana Aksi ini mensyaratkan sejumlah langkah persiapan dan perbaikan. Sayangnya, Kemenhut tidak mengindahkan prasyarat dalam NKB. Prasyarat itu antara lain perbaikan kebijakan, termasuk prasyarat harus terlaksananya mekanisme identifikasi hak dan akses masyarakat dalam proses penataan batas kawasan hutan serta tersedianya mekanisme penyelesaian konflik dalam proses pengukuhan kawasan hutan. Kedua hal penting ini luput diperbaiki dan disediakan oleh Kemenhut.
Penetapan kawasan hutan merupakan tahap terakhir dari pengukuhan kawasan hutan. Ini adalah proses penting untuk mencapai kepastian hukum atas status dan peruntukan hutan. Namun proses penetapan kawasan hutan oleh Kemenhut tahun 2014 ini tidak dilakukan dengan transparan dan jauh dari keterlibatan publik secara luas. Proses ini juga melangkahi Putusan MK 45/2011, yang sebelumnya telah menentukan bahwa perbuatan administrasi dalam penentuan kawasan hutan yang dilakukan dengan cara diskretif dan otoriter adalah inkonstitusional. Proses yang demikian tidak memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dengan pasti apakah wilayah hutannya akan ditetapkan atau tidak, apalagi untuk mengetahui apakah keberatan mereka atas penataan batas dicantumkan di dalam berita acara tata batas (BATB) atau tidak.
Konflik antara masyarakat adat Ketemenggungan Siyai dengan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dapat menjadi contoh gamblang bagaimana proses pengukuhan kawasan hutan yang otoriter tersebut terjadi. Meskipun masyarakat tidak pernah menandatangani persetujuan tata batas antara kawasan TNBBBR dengan wilayah adat mereka, secara semena-mena batas TNBBBR terus diperluas sampai mendekati kampung mereka. Dua warga masyarakat bahkan dikriminalisasi ketika sedang berladang di wilayah adat mereka. Padahal, mengacu pada tahapan pengukuhannya, wilayah TNBBBR sendiri baru dalam tahapan penunjukan. Masyarakat Siyai pantas untuk khawatir jika TNBBBR ditetapkan pada tahun 2014 ini, wilayah adat mereka akan terampas dan berubah statusnya menjadi hutan konservasi.
Diskretif dan tidak transparannya proses penetapan kawasan hutan ini membuat Epistema Institute, HuMa, Walhi, KPA, AMAN, Silvagama, ICEL dan sejumlah LSM lainnya di daerah seluruh Indonesia antara lain di Bogor – RMI, Sulawesi Selatan – Kontras, Cilacap dan Banyumas – SetaM, Wonosobo – Agra dan Spuba, Banjarnegara dan Temanggung – JPIK, Kendal dan Kudus – LBH Semarang, Kebonharjo dan Blora – Geram dan Lidah Tani, mempertanyakan legitimasi proses tersebut. Mereka menuntut Kemenhut untuk membuka informasi terkait dengan penetapan kawasan hutan tahun 2014 ini serta melibatkan partisipasi dan persetujuan masyarakat yang terkena dampak penetapan kawasan hutan.
Masyarakat terkena dampak dan masyarakat sipil telah mengirimkan surat agar Kemenhut memberikan informasi tentang Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Kawasan Hutan di wilayah masyarakat terkena dampak seperti di hutan masyarakat adat Banding Agung, Barambang Katute, Kajang, Cek Bocek, Pekasa, Dayak Benuaq, dan Colol.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif WALHI Nasional, mengatakan upaya ini dilakukan karena praktek tidak transparan penetapan kawasan akan mengulang praktek pengelolaan hutan Orde Baru yang menghasilkan konflik dan kekerasan di berbagai tempat. “Transparansi ini juga penting untuk mengantisipasi adanya kepentingan – kepentingan pelaku usaha besar yang justru mengabaikan kepentingan masyarakat adat.”
Menurut Iwan Nurdin, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), penetapan kawasan hutan bukanlah cara untuk melegalkan kawasan hutan saja. Namun, harus membuka akses bagi penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan, melegal kawasan-kawasan kelola rakyat.
Tokoh masyarakat adat dari Kenegerian Kuntu yang menghadiri peringatan Setahun Putusan MK 35 (13/5) menyatakan sampai kini mereka tidak mengetahui dimana batas hutan negara itu. Masyarakat Kenegerian Kuntu adalah salah satu pihak yang mengajukan gugatan ke MK terkait dengan UU No. 41 Tahun 1999 yang menyatakan hutan adat adalah hutan negara di wilayah masyarakat hukum adat. Putusan MK 35/2012 mengabulkan tuntutan ini sehingga sekarang hutan adat sudah bukan lagi bagian dari hutan negara.
Langkah LSM tersebut didukung Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Sandra Moniaga, Komisioner Komnasham, mengatakan dokumen Berita Acara merupakan informasi yang terbuka untuk publik berdasar UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) P7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Permenhut tersebut menjelaskan bahwa informasi tentang kawasan hutan itu merupakan informasi yang tersedia setiap saat.
“Lebih dari itu, informasi ini merupakan dokumen yang terkait langsung dengan kondisi hak asasi mereka yang dijamin oleh UUD 1945 hasil amandemen dan UU No. 39/1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia,” kata Sandra Moniaga.
Jika tuntutan tidak dipenuhi Kemenhut, masyarakat serta LSM pendukung mereka akan bersama-sama mengajukan surat pengaduan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk memaksa Kemenhut membuka Berita Acara dan Peta Kawasan Hutan dimaksud.[ ]
Kontak Media : Luluk Uliyah, Epistema Institute, HP. 0815 1986 8887