Polisi menetapkan 14 tersangka kasus pembakaran hutan di Provinsi Riau. Selain itu, polisi juga memeriksa 5 perusahaan terkait pembakaran lahan, penyebab kabut asap yang menyebar hingga ke Singapura dan Malaysia.
"Sudah 14 yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka dari Bengkalis, 9 orang dari Rokan Ilir, 1 dari Siak, dan dari Palelawan 2 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Menurut Boy, para tersangka itu merupakan warga masyarakat yang berada di sekitar titik api. Namun tidak seluruhnya merupakan pemilik lahan yang dibuka dengan cara dibakar.
"Ada yang hanya pekerja, tapi belum tentu pemiliknya perusahaan," ujar Boy.
Sementara itu, Boy enggan menyebut 5 perusahaan yang diperiksa penyidik Polda Riau terkait pembakaran lahan ini. Begitu juga dengan nama pemilik perusahaan tersebut.
"Nama (perusahaan) yang digunakan adalah nama lokal. Pemilik dan pemodalnya belum diketahui secara pasti apakah dimiliki oleh asing atau bukan," ungkap Boy.
Dia menambahkan, kelima perusahaan sejauh ini belum dapat dipastikan keterlibatannya dalam pembakaran lahan tersebut. Penyidik tengah mendalami kasus ini.
"Kelima perusahaan ini terungkap dari hasil pengamatan petugas, di lokasi titik api. Namun ini masih didalami, benarkah berkait sebagai pelaku atau jadi korban," terang Boy.
Jika nantinya terbukti terlibat pembakaran hutan, Boy memastikan, polisi akan memeriksa pemilik perusahaan. (Eks/Mut)
"Sudah 14 yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka dari Bengkalis, 9 orang dari Rokan Ilir, 1 dari Siak, dan dari Palelawan 2 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Menurut Boy, para tersangka itu merupakan warga masyarakat yang berada di sekitar titik api. Namun tidak seluruhnya merupakan pemilik lahan yang dibuka dengan cara dibakar.
"Ada yang hanya pekerja, tapi belum tentu pemiliknya perusahaan," ujar Boy.
Sementara itu, Boy enggan menyebut 5 perusahaan yang diperiksa penyidik Polda Riau terkait pembakaran lahan ini. Begitu juga dengan nama pemilik perusahaan tersebut.
"Nama (perusahaan) yang digunakan adalah nama lokal. Pemilik dan pemodalnya belum diketahui secara pasti apakah dimiliki oleh asing atau bukan," ungkap Boy.
Dia menambahkan, kelima perusahaan sejauh ini belum dapat dipastikan keterlibatannya dalam pembakaran lahan tersebut. Penyidik tengah mendalami kasus ini.
"Kelima perusahaan ini terungkap dari hasil pengamatan petugas, di lokasi titik api. Namun ini masih didalami, benarkah berkait sebagai pelaku atau jadi korban," terang Boy.
Jika nantinya terbukti terlibat pembakaran hutan, Boy memastikan, polisi akan memeriksa pemilik perusahaan. (Eks/Mut)